Pemkot Kotamobagu Siap Terapkan PPKM Level 3

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Menjelang libur Natal dan Tahun baru (Nataru) 2022, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 akan diberlakukan serentak di seluruh daerah, termasuk Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kepala BPBD Kotamobagu, Alfian Hasan mengatakan, bahwa PPKM level 3 akan siap diterapkan pada akhir bulan Desember mendatang, selama 10 hari.

“Penerapan PPKM level 3, akan berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, ” ujar Alfian.

Hal tersebut, kata Alfian, sesuai arahan dan petunjuk langsung dari Kemendagri, yang tertuang dalam Instruksi Kemendagri nomor 62 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Corona pada Natal dan Tahun Baru 2022.

Lanjut Alfian, meski Kotamobagu sudah turun level satu, tapi untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun baru, maka Pemkot Kotamobagu akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat untuk menerapkan PPKM level 3.

“Sesuai Instruksi, semua daerah akan menerapkan PPKM level 3. Ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan penularan wabah Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun baru,” terang Alfian.

Leave A Reply

Your email address will not be published.