Pemkot Kotamobagu Gelar Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar uji kompetensei Jabtan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota Ir Tatong Bara, Jumat (21/2/2020).

Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Ir Sande Dodo MT, Drs Teddy Makalalag, DR Magdalena Wullur, SE. MM, Prof DR Ir Umar Paputungan, M.Sc dan Fauzi Permata, hadir sebagai Panitia Seleksi (Pansel).

Ketua Pansel JPT Pratam, Ir Sande Dodo MT, menyebutkan ada sembilan jabatan yang akan dirotasi.

“Kesembilan jabatan tersebut yakni Asisten Administrasi Umum, Inspektur Daerah, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,” sebut Sande.

Ia juga menyebutkan, delapan pimpinan jabatan yang mengikuti uji kompetensi, merupakan pejabat definitif yang menduduki jabatan tersebut.

“Ini hanya penyegaran saja dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” terang Sande.

Dikutip dari website http://bkpp-kk.kotamobagukota.go.id/, BKPP Kotamobagu menjelaskan, bahwa kegiatan uji kopetensi pejabat pimpinan tinggi ini dengan tujuan untuk melaksanakan amanat peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lebih lanjut dijelaskan BKPP, uji kompetensi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian apabila akan melakukan mutasi dari satu JPT ke JPT lainnya.

Hal ini berbeda dengan paradigma sebelum PP ini diterbitkan dimana untuk mutasi pejabat eselon II yang sifatnya mutasi horizontal(bukan promosi) dapat dilakukan Wali Kota hanya berdasarkan usulan dari Tim Baperjakat dan pertimbangan-pertimbangan lain sesuai dengan hak prerogratif yang dimiliki Wali Kota.

Kemudian berdasarkan hasil uji kompetensi ini maka Wali Kota dapat mempertimbangkan seseorang pejabat JPT untuk dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau ditempatkan pada Jabatan yang lebih rendah eselonnya atau bahkan di non job-kan.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.