Pemkot Kotamobagu Bentuk Tim Penarikan Obat Mengandung Ranitidin

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu lalu mengeluarkan perintah penarikan pada beberapa obat lambung atau obat yang mengandung Ranitidin karena berpotensi memicu kanker.

Diketahui, keputusan penarikan ini merupakan buntut dari temuan Badan Kesehatan Amerika, US FDA dan EMA (European Medicines Agency), menegaskan bahwa senyawa Ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dapat memicu kanker.

Terkait akan hal ini, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkot Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, Kamis (10/10/2019), menegaskan, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penarikan obat yang mengandung Ranitidin.

“Sejak kemarin mereka sudah turun ke apotik-apotik, warung obat sampai toko obat. Mudah-mudahan sampai dengan hari Jumat, mereka sudah ada hasil dan hasil itu akan diserahkan ke BPOM,” imbuh Yani.

Menurut Yani, awalnya edaran BPOM hanya Ranitidin jenis sirup yang ditarik peredarannya, tetapi mulai tadi pagi sudah dengan jenis tablet.

Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan obat sesuai dengan resep dokter.

“Minimal tenaga medis lainnya bidan atau perawat yang mempunyai izin praktek sehingga apa pun yang terjadi menjadi tanggung jawab yang memberi resep,” imbaunya.

Dia juga mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati membeli obat karena obat jenis generik ini bebas dijual dan dibeli.

“Lebih berhati-hati untuk penggunaan. Tujuannya memang untuk berobat tetapi efek besarnya adalah pertumbuhan kangker dalam tubuh,” tuturnya.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.