DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi bersama dengan Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Kegiatan yang dilaksanakan, di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Selasa (19/02/2019), dibuka langsung Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan SH.
Dalam sambutannya, Nayodo mengatakan, dalam rangka pengendalian gratifikasi, Pemkot telah menerbitkan Perwako Nomor 17 tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemkot Kotamobagu, serta Keputusan Wali Kota Nomor 121C TAHUN 2018 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi.
Dirinya berharap, Direktorat Gratifikasi KPK RI sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut memberikan bimbingan dan arahan agar Pemkot Kotamobagu terhindar persoalan gratifikasi.
“Kami mengharapkan agar kiranya Bapak Erwin Norman Gumilang dan Ibu Maria Danastri dari Direktorat Gratifikasi KPK RI yang menjadi narasumber pada kegiatan ini dapat memberikan bimbingan, arahan kepada kami agar kami tidak terjerumus kejalan yang sesat dalam persoalan gratifikasi,” ujar Nayodo.
Hadir dalam kegitan tersebut Sekretaris Kota Kotamobagu, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Camat, Lurah, Kepala Desa dan Kepala Sekolah se Kota Kotamobagu.
(tr-01)