Pekan Depan Penertiban di Pasar 23 Maret Dilanjutkan

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Pasca penertiban pedagang oleh tim gabungan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop-UKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dishub Kota Kotamobagu, di Pasar 23 Maret, Kamis (26/9/2019).

Tim berencana akan kembali turun sebagai lanjutan dari penertiban pedagan di areal pasar 23 maret, karena sudah sangat menghambat lalu lintas yang menyebabkan kemacetan. Sebab mereka (pedagang) berjualan di trotoar dan badan jalan bahkan areal lahan parkir.

Pada penertiban siang tadi, sempat terjadi keributan antara pedagang dan petugas. Saling dorong sampai tak terhindarkan.

Menurut Kepala Disperdagkop-UKM, Herman Aray, penindakan tersebut sudah sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP).

“Kami pertegas, itu adalah areal parkir dan areal ruang terbuka hijau,” jelasnya.

Pemberitahuan sudah disampaikan melalui surat maupun penyampaian secara lisan, jika itu merupakan areal terlarang.

“Sudah banyak pengguna jalan mengeluh soal kemacetan, salah satunya penyebabnya ini,” lanjut Aray.

Ia menegaskan, penertiban akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan.

“Ini tahap satu, besok kami akan menyurat tahap kedua, Senin kami lanjutkan penertiban,” tegas Aray.

Pantauan detiksulawesi.com, empat unit kendaraan dikerahkan pemerintah untuk mengangkut barang dagangan yang dibawah ke Kantor Disperdagkop-UKM.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.