Parkir Liar, 8 Kendaraan Ditindak Petugas Gabungan

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Tim gabungan dari Dinas Pergubungan, Danpom dan Satlantas Polres Kotamobagu, Senin (23/9/2019), menindak sedikitnya 8 unit kendaraan mikro yang parkir di tempat terlarang.

Kepala Bidang Wasdalops, Atmawijaya Damopolii S Kom ME, mengatakan penindakan ini sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan forum lalulintas Kotamobagu.

“Tim turun lapangan dan langsung melakukan penindakan pada kendaraan mikro yang parkir di depan paris superstor. Jumlah kendaraan yang ditindak 8 unit kendaraan jurusan Inobonto, Komangaan dan Lolak,” kata Awi sapaan akrabnya, yang memimpin langsung penindakan tersebut.

Awi menjelaskan, sasaran penindakan tersebut  adalah kendaraan yang parkir di tempat terlarang atau terminal bayangan.

“Kendaraan mikro langsung digelandang ke kantor Satlantas untuk dilakukan BAP dan tilang,” katanya.

Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor, agar tidak memarkir kendaraannya di tempat yang ditandai rambu dilarang parkir. Terutama di Jalan Ahmad Yani depan kantor Wali Kota.

“Untuk kendaraan mikrolet agar masuk terminal dan tidak menurunkan penumpang diluar terminal,” tandasnya.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.