DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Sembilan Belas Alat Peraga Kampanye milik Calon Anggota Legislatif yang menyalahi aturan di tertibkan Panitia Pengawas Kecamatan Kotamobagu Selatan.
“Penertiban APK Caleg dilakukan di wilayah kewenangan kami (Kecamatan Kotamobagu Selatan),” kata Ketua Panwascam Kota Selatan Hardianto Elong Mokolintad, disela-sela penertiban bersama seluruh Panwaslu Kelurahan Desa dan Staff.
Elong menuturkan, penertiban ini mengacu pada PKPU No. 23 tahun 2018, Keputusan KPU RI No. 1096, Peraturan Derah No. 34 tahun 2008 dan SK- KPU Kotamobagu No. 21 tahun 2019 dan langkah ini sesuai mengacu Undang – Undang Pemilu No. 7 tahun 2017.
“Hari ini, kita tertibkan APK tambahan yang ada di lapangan olah raga dan pepohonan milik pemerintah,” sambungnya.
“APK Caleg tambahan yang tidak sesuai dengan SK-KPU pada pokoknya kita tertibakan karna ini perintah undang – undang,” tegas Elong.
Ia menambahkan, Sebelumnya kami sudah melayangkan surat penegasan untuk dilakukan penertiban paling lambat 1×24 jam.
“Iya, sampai kita turun penertiban, himbauan itu tidak diindahkan, maka langkah penertiban yang kita ambil,” jelas Elong.
Dari hasil penertiban yang dilakukan Panwascam Kotamobagu Selatan, sedikitnya 13 Baleho dan 6 Spanduk Yang berhasil ditertibkan di Kotamobagu Selatan yang terpasang di lapangan olah raga dan Pepohonan, kemudian dibawa ke Sekretariat Panwascam Kotamobagu Selatan untuk barang bukti.
(Yudi)