Mulai Besok Aktifitas Pasar di Kotamobagu Sampai Jam 1 Siang, Pertokoan Jam 7 Malam

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota bernomor 59/W-KK/III/2020 tentang Peran Dunia Usaha dalam rangka pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Surat Edaran tersebut sehubungan dengan semakin mewabahnya COVID-19 dimana Dunia Usaha sebagai salah satu pusat transaksi dan interaksi masyarakat yang masuk kategori rawan penyebaran COVID-19 serta dengan telah ditetapkannya status siaga darurat bencana COVID-19 di Kota Kotamobagu berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 170 Tahun 2020 dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19, maka perlu ada tindakan preventif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Ada lima poin tertulis dalam Surat Edaran tersebut, diantaranya:

  1. Pelaku usaha untuk terus memantau dan mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat (Cuci tangan dengan sabun setiap melakukan dan mudah transaksi) bagi karyawan dan pengunjung/pembeli dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Viruus Disease (Covid-9) di lingkup dunia usahanya.
  2. Tempat-tempat usaha harus menyediakan fasilitas cuci tangan bagi pengunjung/konsumen yang dilengkapi dengan petunjuk/himbauan cuci tangan.
  3. Jam Operasional Pusat Perbelanjaan/Toko/Swalayan dengan ketentuan buka minimal Jam 08.00 WITA sampai dengan Jam 19.00 WITA.
  4. Jam Operasional Pasar Serasi, Pasar 23 Maret dan Pasar Poyowa Kecil dengan ketentuan buka minimal Jam 05.00 WITA sampai dengan Jam 13.00 WITA.
  5. Surat Edaran ini mulai berlaku Kamis 2 April 2020 sampai keadaan pulih kembali dengan status aman dari penyebaran Covid 19 yang akan diinformasikan lebih lanjut.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.