Mulai Besok Aktifitas Pasar di Kotamobagu Sampai Jam 1 Siang, Pertokoan Jam 7 Malam
DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota bernomor 59/W-KK/III/2020 tentang Peran Dunia Usaha dalam rangka pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Surat Edaran tersebut sehubungan dengan semakin mewabahnya COVID-19 dimana Dunia Usaha sebagai salah satu pusat transaksi dan interaksi masyarakat yang masuk kategori rawan penyebaran COVID-19 serta dengan telah ditetapkannya status siaga darurat bencana COVID-19 di Kota Kotamobagu berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 170 Tahun 2020 dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19, maka perlu ada tindakan preventif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Ada lima poin tertulis dalam Surat Edaran tersebut, diantaranya:
- Pelaku usaha untuk terus memantau dan mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat (Cuci tangan dengan sabun setiap melakukan dan mudah transaksi) bagi karyawan dan pengunjung/pembeli dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Viruus Disease (Covid-9) di lingkup dunia usahanya.
- Tempat-tempat usaha harus menyediakan fasilitas cuci tangan bagi pengunjung/konsumen yang dilengkapi dengan petunjuk/himbauan cuci tangan.
- Jam Operasional Pusat Perbelanjaan/Toko/Swalayan dengan ketentuan buka minimal Jam 08.00 WITA sampai dengan Jam 19.00 WITA.
- Jam Operasional Pasar Serasi, Pasar 23 Maret dan Pasar Poyowa Kecil dengan ketentuan buka minimal Jam 05.00 WITA sampai dengan Jam 13.00 WITA.
- Surat Edaran ini mulai berlaku Kamis 2 April 2020 sampai keadaan pulih kembali dengan status aman dari penyebaran Covid 19 yang akan diinformasikan lebih lanjut.
(Kifly)