KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kota Kotamobagu untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Penetapan DPT ini dilakukan melalui tahap rapat pleno yang dilakukan oleh KPU Kota Kotamobagu. Rekapitulasi DPT ini tertuang dalam SK Nomor 225 tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Kotamobagu yang ditandatangani Ketua KPU Kota Kotamobagu Mishart A. Manoppo tertanggal 20 September 2024.
Berikut penetapan rekapitulasi DPT untuk Pilkada Kota Kotamobagu tahun 2024: