Kotamobagu Dinobatkan Sebagai Kota Sehat Nasional Swasti Saba Wiwerda

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Kota Kotamobagu dinobatkan sebagai kota Sehat Nasional Swasti Saba 2019. Hal itu diketahui berdasarkan surat radiogram dari Menteri Dalam Negeri nomor 080/12558/sj tanggal 8 November 2019, yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, mengatakan, tahun ini Kota Kotamobagu naik satu tingkat untuk predikat Kota Sehat.

“Kotamobagu naik satu tingkat diatas penghargaan dasar Padapa yaitu Swasti Saba Wiwerda,” imbuh Yani, Kamis (14/11/2019).

Kata Yani, penyerahan Penghargaan Kota Sehat Swasti Saba akan dilakukan di ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri, jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada 19 November mendatang.

“Sesuai radiogram, rencana kepala daerah yang akan menerima penghargaan tersebut,” ujar Yani.

Untuk bisa mendapatkan predikat Kota Sehat dengan penghargaan Swasti Saba Wiwerda tersebut, Yani menambahkan ada 4 indikator yang dinilai oleh tim penilai dari pemerintah pusat.

Keempat indikator tersebut yakni:
1. Tatanan permukiman sarana dan prasarana sehat, indikator yang di nilai antara lain: adanya sarana pengolahan sampah yang sangat baik yaitu TPA, adanya sarana sekolah sehat yang sudah juara tingkat nasional, hutan kota, pengelolaan pasar yang baik, penyediaan air bersih yang baik di tempat umum dan lainnya.

2. Tatanan industri dan perkantoran sehat, indikator penilaian antara lain, adanya home industri yang sehat yaitu industri kopi di bilalang, industri yang ramah lingkungan dan sampah plastik yaitu industri sapu ijuk di sia dan perkantoran sehat yaitu di kantor SKPD mogolaing.

3. Tatanan ketahanan pangan dan gizi, indikator penilaian: meningkatnya produksi pangan Kotamobagu, tersedianya cadangan pangan dan lumbung pangan di masyarakat, kasus gizi buruk menurun, dan lainnya.

4. Tatanan kehidupan masyarakat sehat dan mandiri, indikator penilaian: gerakan penanaman pohon, posyandu aktif, posbindu aktif, desa siaga, adanya larangan merokok di tempay tertentu seperti Perkantoran dan RSUD.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.