DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop-UKM) Kota Kotamobagu menghimbau kepada seluruh Koperasi yang ada di Kotamobagu untuk segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebelum tanggal 31 Maret 2019.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Ratna Adharani mengatakan, Imbauan ini telah disertai dengan surat edaran, sehingga diminta seluruh Koperasi untuk segera melakukan rapat tersebut.
“Hasil RAT langsung dilaporkan ke Disperdagkop-UKM Kota Kotamobagu,” imbaunya.
Menurutnya RAT merupakan agenda wajib yang harus dilaksanakan setiap badan usaha Koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus Koperasi selama satu tahun, kepada anggota koperasi yang bersangkutan.
“Jadi, wajib dilaksanakan. Apaterlebih bagi Koperasi yang aktif,” jelasnya.
Ratna menbahkan saat ini Koperasi yang yang terdata di Dinas yakni berjumlah 100 Koperasi. Namun dari jumlah tersebut yang aktif hanya 100 Koperasi.
(tr-01)