Kesiapan Panitia dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Anggota BPD Dievaluasi

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Asisten I Bidang Pemerintahan bersama Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotamobagu melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait kesiapan panitia dalam tahapan pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk 9 desa di Kecamatan Kotamobagu Timur dan Kotamobagu Utara, Senin kemarin.

Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) melalui Kasubag Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wiwi Sabunge, kegiatan Monev ini dimulai di tiga desa di Kecamatan Kotamobagu Timur dan di pimpin Asisten I Teddy Makalalag dan Kepala Bagian Tapem Muliadi Mondo.
“Hari ini tiga desa kita monitoring dan evaluasi, yakni desa Moyag, Moyag Tampoan dan Moyag Todulan. Karena per hari target kita dua sampai tiga desa kita kunjungi agar lebih efektif Monev ini. Besok dilanjutkan di desa Bilalang II dan Pontodon Timur. Kegaitan ini juga memfasilitasi panitia dan sharing terkait tahapan pendaftaran, kemudian menjelaskan apa saja tugas panitia sesuai dalam surat edaran wali kota tentang pemilihan anggota BPD,” kata Wiwi.

Adapun jumlah panitia yang bertugas dalam pemilihan anggota BPD berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu, sebanyak 11 orang yang terdiri dari unsur perangkat desa sebanyak 3 orang dan unsur masyarakat 8 orang.
“Tugas panitia antara lain menyusun dan menetapkan tata tertib pemilihan, menentukan jumlah anggota BPD berdasarkan ketentuan peraturan desa yang telah disepakati, melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD, meneliti persyaratan administrasi bakal calon, menetapkan calon anggota BPD wakil perempuan yang dinyatakan syarat untuk dipilih menjadi anggota BPD, menetapkan jumlah wilayah pemilihan, melaksanakan pemilihan secara demokratis disetiap wilayah pemilihan (dusun), penanganan sengketa pemilihan, membuat berita acara hasil pemilihan dan melaporkan hasil pengisian keanggotaan BPD kepada sangadi paling lama 7 hari sejak calon anggota BPD terpilih ditetapkan panitia,” terangnya.

Sementara itu, ketua panitia pemilihan anggota BPD Desa Moyag, Zulkifli Pontoh mengatakan, tahapan pendaftaran sudah dibuka sejak 26 Oktober 2020 dan berakhir 6 November 2020. “Bagi masyarakat yang berminat bisa langsung mengambil formulir ke sekretariat pendaftaran di Kantor Desa,” ujarnya.

Berikut Persayaratan Calon Anggota BPD Periode 2021-2027:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melanksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhineka tunggal Ika
3. Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
5. Bukan sebagai perangkat desa
6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD
7. Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis
8. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan
9. Bagi ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD, wajib mendapatkan izin tertulis rekomendasi dan bersedia menandatangani surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.

(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.