DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Masyarakat pengguna Becak Motor (Bentor) yang beroperasi di wilayah Kotamobagu mulai mengeluhkan soal tarif yang dipatok sopir Bentor.
Penyebabnya adalah tarif biasanya Rp 5000, perorang sekali jalan sering dinaikkan sepihak Sopir Bentor hingga Rp20.000, meski hanya beroperasi dalam kota.
“Saya naik bentor dari Pobundayan ke Kantor Capil, sopir bentor minta Rp15 ribu. Jika ke pusat pertokoan, bisa sampai Rp20 ribu,” keluh Ning Makalalag, Warga Pobundayan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Nasly Paputungan mengaku, hingga kini Pemkot belum memiliki regulasi terkait tarif bentor.
“Mengenai bentor ini, belum ada regulasi yang mengatur tentang tarif,” imbuhnya.
Nasly mengungkapkan, jika bentor adalah angkutan umum resmi, maka tarif bisa diatur oleh pemerintah.
“Itu tarif pasar. Bentor pun tidak ada aturan maupun pijakan dari Dishub sebagai angkutan umum. Kecuali ada, pasti tarifnya akan diatur,” jelas Nasly. mengakhiri.
(Tr-01)