DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu segera membayarkan insentif Petugas Agama pada bulan April ini. Sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos) Sekretariat Daerah (Setda) Kotamobagu, Adin Mantali, Selasa (02/04/2019).
“Rencananya akan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota pada tanggal 8 April 2019,” kata Adin.
Saat ini lanjut Adin, tahap pemasukan laporan kegiatan oleh petugas agama.
“Batas waktu pemasukan laporan kegiatan 10 April. Tidak memasukan tanggal 10, diberi deadline waktu sampai 17 April. Jika tidak lagi, kami tidak akan memprosos permintaan pembayaran,” terang Adin.
Terinformasi Insentif yang diterima, setiap bulan guru ngaji Rp700 ribu, pegawai syar’i Rp700 ribu dan koordinator imam Rp900 ribu. Diterima per triwulan.
(Tr-01)