Imbas Covid-19, PAD Kota Kotamobagu Menurun

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 terus mewabah disejumlah daerah di Indonesia beberapa bulan terakhir ini.

Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini pun sangat dirasakan, salah satunya Kota Kotamobagu, adalah Kotamadya yang terletak di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Akibat Pandemi Covid-19, membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Kotamobagu melalui sektor pajak mengalami penurunan cukup signifikan.

Bahkan, sejumlah sektor usaha yang menjadi pendapatan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dengan melakukan tarif pajak dan retribusi dilakukan penundaan pembayaran hingga akhir Desember tahun 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus, melalui Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Ilmar Ruman, beberapa waktu lalu.

“Untuk pajak sendiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk ke APBD perubahan, terjadi penurunan, PAD sebelum perubahan Rp679.885.087.463, PAD setelah perubahan Rp615.513.281.098, berkurang sekitar Rp64.371.806.365 atau 9,47%,” ungkapnya

Bahkan, kata Ilmar, penurunan pendapatan berbagai sektor seperti restoran, hotel, tempat hiburan, rata-rata setoran pajak menurun jauh dikarenakan tingkat kunjungan konsumen yang menurun.

“Pajak Hotel sebelum perubahan Rp. 1.700.000.000 setelah perubahan Rp. 1.100.000.000. Pajak Restoran sebelum perubahan Rp. 2.500.000.000, setelah perubahan Rp. 1.600.000.000, dan pajak hiburan sebelum perubahan Rp. 350.000.000 setelah perubahan Rp. 136.500.000,” sebutnya.

Sejauh ini, kata dia, realisasi pendapatan sudah dilakukan.

“Untuk penghapusan pajak tidak diberlakukan, mengingat pajak adalah titipan dari konsumen, jadi kami memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dengan memberikan waktu membayar pajak sampai pada akhir tahun 2020,” tandasnya.

(*/Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.