DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Jelang Pilpres dan Pileg 2019, 17 April 2019 mendatang Masih banyak ditemukan Alat Peraga Individual Caleg seperti, Alat Peraga Sosialisasi dan sejumlah Atribut Partai Politik (Parpol) seperti bendera parpol, terpasang di tempat yang dilarang.
Terkait hal itu, Bawaslu Kota Kotamobagu sebagai lembaga pengawas Pemilu akan mengambil sikap tegas dengan melakukan penertiban.
Menurut Ketua Panwascam Kotamobagu Selatan, Herdianto Elong Mokolintad, mengacu pada PKPU Nomor 23 tahun 2018, Keputusan KPU RI No. 1096, Peraturan Derah No. 34 tahun 2008 dan SK- KPU Kotamobagu No. 21 tahun 2019.
“Ini juga mengacu pada Undang – Undang Pemilu No. 7 tahun 2017,” kata dia. Minggu (24/03/2019).
Kepada detiksulawesi.com, Elong menyebutkan alat peraga individual yang akan ditertibkan salah satu contohnya yang berada di lapangan olah raga.
“Kalaupun dipasang Alat Peraga Caleg tambahan, kecuali telah mengantongi SK-KPU. Jika tidak mengantongi SK-KPU terkait Alat peraga Caleg tambahan maka itu akan kita tertibkan,” sebutnya.
Soal rekomendasi Kesbangpol, Elong menjelaskan, itu hanya bisa dipasang di halaman milik perorang itupun ada ijin tertulis dari pemilik.
Sebelum penertiban, Elong mengungkapkan bahwa pihaknya (Panwascam) Kotamobagu Selatan sudah terlebih dahulu mengingatkan kepada Caleg terkait hal ini.
“Kita sudah layangkan surat penegasan untuk dilakukan penertiban paling lambat 1×24 jam. Jika himbauan itu tidak di indahkan maka kita akan lakukan penertiban,” ucapnya.
Elong menambahkan, dari laporan Panwaslu Kelurahan dan Desa, hingga saat ini himbauan itu tidak diindahkan.
“Besok kita akan lakukan penertiban bersama seluruh panwaslu kelurahan desa,” tegasnya.
“Kami mempunyai wewenang dalam konteks ketertiban dalam penyelenggaraan Pemilu. Wewenang tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi politik terhadap masyarakat dalam proses Pemilu sekaligus kepada Caleg – Caleg pentingnya pemahaman aturan terkait Pemilu 2019,” ujar Elong menambahkan.
(Yudi)