DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Hukuman disiplin dijatuhkan kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terkait dengan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kedua ASN tersebut yakni, Drg Trisutrisno Paputungan, yang bertugas di RSUD Kotamobagu dan Yunita Manoppo yang bekerja di Kantor Kelurahan Sinindian.
Drg. Trisutrisno Paputungan, dijatuhi sanksi berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu nomor 107A tahun 2019 tentang penjatuhan hukuman disiplin berat dengan memperhatikan rekomendasi Majelis Kode Etik ASN tanggal 20 Desember 2018 tentang pelanggaran disiplin.
Yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hukuman disiplin berat yang dijatuhkan berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan Drg. muda menjadi Drg. pertama selama satu tahun, terhitung mulai tanggal 1 April 2019 sampai 31 Maret 2020.
Sementara ASN atas nama Yunita Manopo, dijatuhi sanksi berdasarkan Keputusan Sekkot nomor 50 tahun 2019 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang penundaan kenaikkan gaji berkala selama satu tahun.
Dengan Memperhatikan rekomendasi Majelis Kode Etik ASN tanggal 28 Maret 2019 tentang pelanggaran disiplin yang dilakukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik ASN Yunita Manoppo telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 10 Juni 2019.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menjelaskan, Penjatuhan sanksi terhadap dua ASN ini berdasarkan usulan awal dari SKPD terkait, untuk prosesnya sudah dari awal.
“SKPD yang bersangkutan langsung yang mengusulkan. Dua ASN ini terkait dengan masalah kehadiran,” jelasnya.
(Kifly)