DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu 2018 – 2023 menjadi Perda.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua Djelantik Mokodompit didampingi Diana Roring, Selasa (19/3/2019), menyepakati Ranperda RPJMD menjadi Perda.
Sebelum ditetapkan, seluruh fraksi di DPRD menyampaikan pandangan umumnya atas RPJMD 2018-2023 usulan Pemerintah Kotamobagu.
Dalam pandangan umum itu seluruh fraksi menyepakati Ranperda RPJMD 2018-2023 agar dapat disahkan menjadi Perda.
Oleh Wakil Ketua DPRD kemudian disahkan yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang ditandatangani Djelantik Mokodompit dan Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara, disaksikan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan serta Wakil Ketua DPRD Diana Roring.
Wali Kota Ir Tatong Bara, mengucapkan terima kasihnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Kotamobagu karena telah memberikan tenaga dan pikiran serta komitmennya dalam pembangunan daerah.
Turut hadir dalam agenda paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, seluruh anggota DPRD Kotamobagu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, para Asisten, pimpinan SKPD lingkup Pemkot Kotamobagu, para Camat, serta sangadi/Lurah se Kotamobagu.
(Tr-01)