Dokumen Kependudukan yang Sudah Ditandatangani Secara Elokteronik tak Perlu Dilegalisir

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah pusat kini telah mempermuda masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang kini tidak perlu lagi dilegalisir.

Hal itu menyusul keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Dalam Permendagri itu, Pasal 19 Ayat 6 menyebutkan, bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektroni tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kotamobagu, Virginia Olii, mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan Permendagri tersebut ke masyarakat melalui Desa Kelurahan dengan dengan menempelkan pengumuman.

“Saat ini tim kami sudah turun lapangan untuk melakukan sosialisasi terkait permendagri tersebut,” ujar Virginia.

Ia juga menjelaskan, Dukcapil Kota Kotamobagu tidak akan melayani lagi legalisir dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik termasuk e-KTP.

“Kartu Keluarga yang sudah ada barkode atau tanda tangan elektronik tidak perlu lagi dilegalisir. Kecuali, yang masih menggunakan tanda tangan basah,” jelasnya.

Ia menambahkan, bagi warga yang masih memiliki KK yang belum elektronik, masih bisa digunakan, dan masih akan dilayani legalisir.

“Jika ada perubahan data di KK maka otomatis akan dialihkan ke elektronik, kalaupun sengaja diganti tidak apa-apa juga. Karena sekarang sudah bisa langsung di print dengan menggunakan kertas HFS F4 80 gram,” pungkasnya.

(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.