Dishub Batasi Kapasitas Penumpang Angkutan Umum

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melakukan pembatas kapasitas bagi penumpang angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, mengatakan, pembatasan kapasitas penumpang ini hingga 50 persen dari jumlah akngkutan biasanya.

“Contohnya, angkutan umum yang berkapasitas 20 orang hanya boleh mengangkut 10 penumpang saja,” kata Nasli saat bersua dengan awak media, Selasa (5/5/2020).

Ia berujar, pihaknya sudah menyurati semua pangkalan yang ada di Kotamobagu terkait pembatas kapasitas angkutan ini.

“Kita sudah surati, dan diundang rapat bersama semua pemilik pangkalan,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, kini jumlah angkutan umum yang beroperasi di Kota Kotamobagu sudah berkurang.

“Untuk kondisi di Kota Kotamobagu sampai hari ini yang tadinya rutin seperti trayek Manado-Kotamobagu sebenarnya sudah berkurang. Jadi tanpa kita batasi sudah turun dengan sendirinya,” sebut Nasli.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.