DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi, Pemerintah Kota Kotamobagu, telah melakukan berbagai upaya.
Diantaranya adalah dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 149 tahun 2018.
Hal itu diungkapkan Wali kota Ir Tatong Bara, di kegiatan sosialiasi dan pendampingan e-filling yang dilaksanakan di Rudis Wali Kota, kamis (21/03/2019).
Dijelaskannya, dimana penetapan Perwa Nomor 149 tahun 2018 itu tentang tindak lanjut dan penyelesaian rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2018-2019.
Selain itu Wali kota menyebutkan, Pemkot kotamobagu juga telah menetapkan Perwa nomor 17 tahun 2018 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkup Pemkot Kotamobagu, Perwa nomor 121 tentang pembentukan unit pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
“Dan Perwa nomor 13 tahun 2012 tentang laporan hasil kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Kotamobagu,” ujar Wali Kota.
Kegiatan Sosialisasi selain dihadiri narasumber dari Tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan KPK RI, hadir juga Asisten I, Inspektur Daerah Kotamobagu, seluruh Pejabat Eselon III dan IV.
(Tr-01)