Cegah Kerumunan, SK CPNS dan PNS Diserahkan di Masing-Masing SKPD

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — 369 SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkup Pemkot Kotamobagu diberikan secara terpisah kepada masing-masing PNS dan CPNS di tiap Instansi SKPD Pemkot Kotamobagu, Senin (4/1/2021).

“Untuk SK CPNS formasi tahun 2019 sebanyak 137. Sedangkan khusus untuk SK PNS dari CPNS formasi 2018 sebanyak 232,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Patihan (BKPP) Kotamobagu, melalui Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian,  Alfi Syahrin Rustam.

“SK nya dijemput oleh Kasubag kepegawaian di masing-masing OPD yang mempunyai CPNS dan PNS, selanjutnya diserahkan langsung oleh kepala OPD kepada pegawai yang bersangkutan,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Kusnadi Pobela, menyampaikan agar guru-guru yang baru saja menerima SK PNS untuk lebih memaksimalkan kinerjanya.

“CPNS guru yang menerima SK PNS itu sebanyak 126 orang. CPNS 2019 tidak ada guru. Dengan diterima SK 100 persen berarti secara sah mereka sudah bergabung bersama dengan keluarga besar PNS.  Tentu harapannya, agar dapat mendharma-baktikan kemampuan, upaya untuk memajukan daerah lewat jalur pendidikan yang berpijak pada tri matra pengabdian, yakni disipilin, profesional dan loyalitas,” pungkasnya.

(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.