KOTAMOBAGU – Tiga orang warga dari Desa Poyowa Besar dan Kobo Kecil ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu, Jumat 19 Oktober 2018, lantaran melakukan praktik judi Toto gelap (Togel). Para pelaku ini bertindak sebagai pengecer dan diduga sudah lama beraktifitas.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP M Aswar Nur SIK, menjelaskan, para tersangka diamankan lengkap dengan barang bukti.
“Masing-masing, IM alias Fan (37), warga Poyowa Besar yang diamankan bersama sejumlah buku kupon yang sudah terisi angka, satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp 700 ribu, sementara, UP alias Leng (49) dan YS alias Yos (38) warga Kobo Kecil, juga diamankan bersama sejumlah buku kupon dan uang tunai Rp 469 ribu. Kini mereka sedang dalam pemeriksaan penyidik, untuk selanjutnya dilakukan penahanan,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Tomohon ini, di ruang kerjanya.
Lanjut Aswar, pihaknya juga mengamankan sejumlah saksi untuk keterangan tambahan.
(dex)