BKPP Tunggu Regulasi & Juknis Penerapan Keppres Nomor 17 Tahun 2019

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian, (BKPP) Alfi Syahrin Rustam, menuturkan pihaknya sedang menunggu regulasi serta petunjuk tekhnis (Juknis) mengenai penerapan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019, tentang penerimaan Aparatur Negeri Sipil (ASN) dengan batas usia 40 tahun.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengajukan ke BKN terkait jumlah formasi untuk mengisi kebutuhan pegawai di Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Jumlah yang diajukan seluruhnya 1071 pegawai,” kata Alfi.

Namun terlepas dari hal tersebut, pihaknya menunggu terlebih dahulu regulasi dan juknisnya kemudian baru bisa dijalankan.

Dilansir dari https://setkab.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 menetapkan enam jabatan tertentu, di antaranya Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling tinggi 40 tahun.

Keputusan Presiden tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Mohammad Ridwan, menyampaikan bahwa kualifikasi pendidikan yang disebutkan di atas berlaku untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun pada keenam jabatan tertentu tersebut.

Selain itu, pelamar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan.

Hal tersebut dapat diartikan bahwa pelamar dengan kualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap dapat melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku.

 

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.