KotamobaguSulutTerkini

Batas Waktu Peninjauan Kembali Tarif PBB 1 Juni

×

Batas Waktu Peninjauan Kembali Tarif PBB 1 Juni

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PBB (istimewa)

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Terkait dengan keluhan masyarakat soal penetapan tarif pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2019 yang mengalami kenaikan langsung di respon Pemerintah Kotamobagu.

Melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dalam hal ini Kepala Bidang Pendataan, Ilmar Z Rusman, menjelaskan, bahwa penetapan tarif baru PBB ini mengikuti kenaikan NJOP.

Ia mengatakan, selama ini NJOP Kotamobagu tidak pernah naik.

“Iya, Kita hanya menerima NJOP dari Kantor Pelayanan Pajak,” imbuhnya.

Ilmar mengaku, memang kenaikan NJOP ini berdampak pada biaya PBB itu sendiri.

“Tentunya kita mengikuti perkembangan kotamobagu saat ini, jika diikutkan dengan harga pasar masih jauh,” ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya membuka ruang revisi atau peninjauan kembali atas penetapan tarif PBB ini, hingga 1 juni mendatang.

“Peninjauan ini bukan merubah nilai, hanya memastikan benar tidaknya tarif pajaknya dengan kondisi di lapangan,” jelas Ilmar.

(Kifly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *