Bantu Warga Urus Izin Usaha, DPMPTSP Kotamobagu Jemput Bola

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Permudah pengurusan Izin Usaha, Dinas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) jemput bola turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan pada sejumlah pelaku usaha di Kotamobagu yang belum memiliki izin usaha.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Moh Aljufri Ngadu selaku kepala Dinas DPMPTSP Kotamobagu saat dikonfirmasi belum lama ini.

“Dalam seminggu biasanya ada dua Tim yang turun untuk melakukan pengawasan dan pendataan pada para pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha, jika belum memiliki izin, DPMPTSP kemudian langsung mengundang pemilik usaha tersebut untuk dibantu di buatkan izin ushanya,” ujar Ngadu.

Selain pengurusan izinnya juga tidak lama, DPMPTSP juga tidak memungut biaya.

“Selain gratis,sekarang pengurusan Izin usahanya itu sudah berbeda dengan dulu,kalau dulu izin terlebih dahulu diurus baru bisa jalankan usaha, kalau sekarang usahanya sudah bisa jalan sambil mengurusi izin usahanya” tambahnya.

Aljufri juga mengingatkan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), agar harus memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.

“NIB ini sekarang itu sudah perorangan seperti NIK dan dia tidak ada masa berlakunya, dia selama usaha itu jalan maka NIB itu akan terus berlaku,” bebernya

Aljufri juga menginformasikan, bahwa saat ini pengurusan NIB sudah sangat mudah karena sudah ada aplikasi perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS)

“Aplikasi OSS ini, mempermudah masyarakat dalam pengurusan izin, karena tidak perlu datang ke Kantor bisa langsung dari rumah, karena tanda tangannya secara elektronik,” terangnya

Aljufri menginfirmasikan, untuk tahun ini sudah ada 600an lebih pelaku usaha di Kotamobagu yang memiliki NIB.

Leave A Reply

Your email address will not be published.