KOTAMOBAGU – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kotamobagu, Senin (1/7/2024) malam.
Dalam sambutannya, Asripan menjelaskan bahwa Ranperda tersebut mencakup Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran, Neraca, Laporan Keuangan, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
“Rancangan Peraturan Daerah ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami atas pelaksanaan APBD tahun 2023, yang sudah melalui pemeriksaan BPK RI,” ujar Asripan.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan optimal untuk kepentingan masyarakat.
Asripan mengungkapkan rasa syukur atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kota Kotamobagu. “Kami terus berupaya mengoptimalkan penggunaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat, dan alhamdulillah, kami kembali meraih opini WTP dari BPK RI,” tambahnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Pj Wali Kota mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan dan masukan mereka. “Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang terus memberikan saran dan dukungan penuh dalam menyukseskan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di daerah ini,” pungkasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kota Kotamobagu, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, para asisten, pimpinan OPD, dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.