ASN Tambah Libur Siap-Siap Kena Sanksi

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP), mengeluarkan pernayataan resmi untuk memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu yanguntuk menambah masa libur nasional pasca lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kaban BKPP Pemkot Kotamobagu Sarida Mokoginta, kepada media, Senin 26 April 2023.

Cuti dan libur kan sudah ditentukan, apabila ada ASN yg tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas maka tetap akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sarida.

Lebih lanjut Sarida mengatakan terkait sanksi bagi ASN yang menambah masa libur yakni berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Tentunya ada hitungan akumulasi ketidakhadiran dan juga tentu berdampak penghitungan/pemotongan TPP,” tegasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.