DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah kotamobagu melalui Dinas Sosial, meminta kepada warga penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk aktif menggunakan bantuan yang diberikan tersebut.
Sebab nantinya bantuan yang di dapat itu akan di evaluasi penggunaann
Para penerima bantuan ini mendapatkan dana Rp 110 ribu setiap bulan, dimna jumlah penerimanya. 5510.
“Setiap bulan baiknya digunakan bantuan itu,” ujar Sarida Mokoginta, Kamis (11/7/2019) lalu.
Ia juga menegaskan, jika bantuan tersebut tidak digunakan selama tiga bulan pihaknya akan melakukan evaluasi.
“Iya kami anggap penerima sudah mampu,” kata Sarida.
Menjawab pertanyaan wartawan jika dari hasil evaluasi ditemuka ada penerima tidak menggunakan bantuan selama tiga bulan.
“Bisa diganti namun ada prosedurnya,” jawab Sarida.
Sementara itu, ia mengungkapkan untuk e-warung sendiri sudah ada di 33 kelurahan dan desa di Kotamobagu. Dimana untuk proses penyaluran bantuan ini melalui Bank BNI.
“Nantinya pihak Bank yang menunjuk warung,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan, nama penerima bantuan nantinya akan ditempelkan di kantor desa dan kelurahan, agar melibatkan masyarakat untuk mengawasi.
“Kalau ada warga yang dinilai tidak layak lagi menerima, bisa dilaporkan,” jelas Sarida.
(Kifly)