BMR – Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Kotamobagu, Hi Ardiansyah menegaskan, bahwa sosialisasi tentang asuransi kepada masyarakat sangat penting.
“Tentu kami berharap masyarakat lebih tahu tentang tugas Jasa Raharja. Mulai dari prosedur pengurusan asuransi kecelakaan. Agar masyarakat mudah mendapatkan santunan pada pembayaran asuransi tersebut. Sebab seluruh masyarakat berhak mendapat santunan jika mengalami kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut maupun udara, yang terjamin berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ucapnya, Jumat 19 Oktober 2018.
Ditambahkannya, pembayaran santunan sesuai dengan Undang-undang No 33 dan 34 Tahun 1964 diatur sesuai jenis jaminan mulai luka-luka, cacat tetap atau permanen, meninggal dunia dan penguburan.
“Peran media juga itu penting dalam upaya mensosialisasikan kepada masyarakat secara luas tentang tugas pokok Jasa Raharja,” jelasnya lagi. Komitmen kami dalam bertugas yaitu disiplin, tanggungjawab, proaktif, ramah, ikhlas dan empati,” jelasnya lagi.
Terkait dana asuransi, Jasa Raharja menarik iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaam Lalulintas Jalan (SWDKLJ), kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor berupa premi wajib, yang harus dibayar.
“Setiap masyarakat yang membayar pajak, sudah otomatis dipotong untuk dana premi Jasa Raharja,” tambahnya.
Perlu diketahui, dalam proses klaim asuransi santunan oleh setiap ahli waris, pihak Jasa Raharja bekerja sama dengan Kepolisian, Rumah Sakit dan pemerintah.
(dex)