Penjaringan Bacalon Bupati Konsel, DPD II Golkar Diduga Tak Transparan

0

DETIKSULAWESI.COM, KONSEL – Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golongan Karya Kabupaten Konawe Selatan, diduga tidak transparan dalam penjaringan bakal calon Bupati (Bacabup) Kabupaten Konsel tahun 2020.

Seperti yang diungkapkan orang nomor satu di Konsel, H Surunuddin Dangga. Ia menceritakan saat akan

Seperti yang dialami orang nomor satu di Konsel, H. Surunuddin Dangga, saat akan mengambil formulir di di sekretariat tim penjaringan Bacabup DPD II Golkar tak diberikan formulir, dengan alasan pendaftaran Bacabup DPD II Golkar Konsel sudah ditutup.

“Saat kami konfirmasi melalui via telepon kepada ketua tim penjaringan Bacabup DPD II Golkar mengatakan bahwa, pendaftaran sudah ditutup,” ucap Nanang Supratman kepada awak media saat dikonfirmasi via telpon. Jum’at (11/10/2019)

Padahal dalam keterangan Muhamad Basri selaku Sekertaris DPD I Partai Golkar Sultra mengatakan, penjaringan DPD II Golkar di tujuh kabupaten hingga 12 Oktober 2019 .

“DPD II Golkar di tujuh kabupaten itu telah membuka pendaftaran sejak tanggal 7 sampai 12 Oktober 2019,” katanya.

Bahkan menurut Basri, Golkar akan memberikan perpanjangan pendaftaran Bacabup jika salah satu DPD II Golkar di tujuh Kabupaten itu belum merampungkan berkas atau syarat bagi para pendaftar.

“Jika ada kabupaten yang belum rampung mungkin kita kasih toleransi, ada perpanjangan,” sambungnya.

Sehingga dirinya mengintruksikan di tujuh DPD II Golkar tersebut untuk membuka pendaftaran secara terbuka dan disampaikan ke khalayak umum.

“Kami instruksikan pendafataran itu harus terbuka untuk umum. Kita sudah surati dan beritahu mereka, hal itu berdasarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak). Hasil rektutmen itulah nantinya akan diplenokan dan di serahkan ke DPP Golkar,” terangnya.

Olehnya itu, menyikapi adanya dugaan DPD II Golkar Konsel tidak transparan dalam penjaringan, Basri akan mengintruksikan DPD II Golkar Konsel
Agar membuka pendaftaran secara transparan.

“Soal itu kami tidak tahu bagamana pelaksanaannya, yang jelas kami sudah menginstruksikan kepada mereka dan mereka menjawab iya,” cetusnya.

Dirinya juga menyarankan kepada calon pendaftar agar dapat langsung mendaftarkan diri ke DPD I Golkar Sultra. Sebab DPD I dan DPP memiliki kewenangan untuk menerima berkas salah satu pendaftar, dan itu diatur dalam Juklak nomor 06.

“Ini bukan hanya di Konsel saja, tapi di tujuh kabupaten. Taruhlah jika ada pendaftar ingin mendaftar namun pendaftaran itu tidak di buka secara terbuka. Itu ada kewenagan DPD I dan DPP. Tapi kita harapkan tidak begitu, semuanya harus terbuka, nanti kan ada seleksinya dari DPD I ke DPP,” imbuhnya.

Sekertaris DPD I Partai Golkar Sultra juga menegaskan jika ada salah satu DPD II di tujuh kabupaten yang membuka pendaftaran tidak transparan, maka pihak terkait akan dipanggil oleh DPD I Golkar Sultra.

“Nanti pada saat pleno kita akan panggil tujuh kabupaten itu. Jelas jika benar kami akan pertanyakan mengapa tidak membuka pendaftaran sesuai di Juklak itu,” jelas Basri.

Hingga berita ini terbit pihak DPD II Golkar Konsel belum dapat dikonfirmasi.

(Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.