Pemda Konsel Perpanjang Masa Belajar Peserta Didik di Rumah Sampai 4 April, Ini Isi Suratnya

0

DETIKSULAWESI.COM, KONSEL — Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang masa belajar dirumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS dan Lembaga Pendidikan Non Formal lainnya.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditanda tangani Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, ST.,MM pertanggal 27 Maret 2020 Nomor 420/355 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah tingkat PAUD/TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS. Agar menindaklanjuti Keputusan Kepala BBNPB Nomor 13 A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu, Darurat Bencana, Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia

Dalam edaran dijelaskan bahwa dasar sekolah diliburkan, selain berdasarkan Keputusan Kepala BNPB, juga sesuai SE Mendikbud No 4 Tahun 2020 pertanggal 24 Maret 2020.

“Bentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta semakin meningkatnya penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) maka kesehatan lahir dan batin peserta didik, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan,” demikian isi edaran.

Menindaklanjuti SE tersebut, Bupati memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi seluruh peserta didik se – Konsel, mulai tanggal 31 Maret 2020 –  4 April 2020.

“Demikian Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab,” ending SE itu.

(Edison)

Leave A Reply

Your email address will not be published.