Bupati Konsel Keluarkan Surat Edaran Tentang  Sistem Kerja ASN Dari Rumah

0

DETIKSULAWESI.COM, KONSEL — Bupati Konawe  Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/386 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melakukan Pekerjaan Pelayanan dari Rumah.

Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tanun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Selanjutnya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2020, Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2436/SI Tahun 2020 tentang Pencagahan Penyebaran COVID-19.

Dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 440/3344 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan pertimbangan meningkatnya Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 di berbagai daerah di Indonesia yang telah menyebabkan timbulnya korban jiwa dan kerugian material, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan mengambil langkah-langkah pencegahan terkait resiko penularan infeksi COVID-19.

Langkah tersebut adalah seluruh ASN dapat mengatur sistem kerja dan pelayanan yang dilakukan dari rumah (Work For Home).

Bagi pekerjaan/pelayanan yang tidak bisa diselesaikan dari rumah, maka dapat dilakukan penyesuian untuk pelayanan di Kantor.

Pelayanan OPD yang berlangsung di kantor, tetap memperhatikan tata cara kontak antarindividu yang benar sesuai petunjuk yang ada.

Bupati Konsel Surunuddin Dangga, meminta agar ASN tetap tenang, tidak panik dan berdoa menghadapi sial COVID-19 ini.

“Apabila menghadapi kondisi kejadian efek wabah Corona agar dapat melaporkan langsung kepada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Corona (COVID-19) tingkat Kabupaten,” ujar Bupati.

Waktu pelaksanaan sistem kerjarja dari rumah ini dilakukan selama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung mulai Senin tanggal 30 Maret hingga Jumat 17 April 2020.

Setelah berakhir masa tenggat waktu seperti pada maka akan di evaluasi untuk kepentingan bersama.

(Edison)

KLIK DISINI Surat Edaran Bupati Konsel tentang Sisitim Kerja ASN Melakukan Pekerjaan Pelayanan dari Rumah.

Leave A Reply

Your email address will not be published.