Pinjaman Dana Proyek Gubernur Ali Mazi Dibatalkan Deprov Sultra

0

DETIKSULAWESI.COM, KENDARI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membatalkan pinjaman dana sebesar Rp1,2 triliun bagi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membangun tiga proyek Gubernur Ali Mazi yang sudah disahkan sebelumnya.

Anggota DPRD Sultra La Ode Frebi Rifai meminta kepada Pimpinan Dewan untuk membentuk badan musyawarah (Bamus), dan menggelar rapat paripurna pencabutan pinjaman yang diduga mengangkangi sejumlah aturan saat pengesahan tersebut.

“Setelah paripurna, akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri. Tapi kalau Pemprov tetap melakukan pinjaman,maka segera melakukan permohonan kembali untuk pengajuan pinjaman,” ujar La Ode Frebi Rifai saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Deprov Sultra, Rabu (20/11/2019).

Menurut Ketua Komisi IV ini, paripurna yang melahirkan keputusan DPRD Sultra Nomor 11 Tahun 2019 poin kedua tentang persetujuan peminjaman skema multiyears itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Peminjaman Daerah terkhusus mengatur soal jangka waktu.

Lanjut Frebi, dalam jangka waktu pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada diktum 1, yaitu pinjaman skema multiyears sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2011 pasal 13 ayat 2, bahwa pinjaman untuk pembayaran kembali pinjaman mulai dari pokok bunga itu tidak boleh melebihi masa jabatan Gubernur.

“Mengingat masa jabatan Gubernur Sultra itu akan berakhir pada 2023, sementara peminjaman dilakukan hingga 5 tahun ke depan, sehingga pinjaman yang disetujui DPRD ini adalah sudah melebihi masa jabatan gubernur,” ungkapnya.

Hingga saat ini, sudah 31 dari 45 anggota DPRD maupun unsur pimpinan yang menyetujui usul paripurna pencabutan peminjaman skema multiyears senilai Rp1,2 triliun tersebut.

Frebi menegaskan, DPRD berprinsip tidak menolak APBD 2020, namun yang ditolak adalah kebijakan persetujuan peminjaman yang bertentangan dengan regulasi di atasnya

“jadi kita ini prinsip regulasi yang dikaji. Kalau bertentangan kita harus batalkan dulu, itu prinsipnya. Saya belum masuk ke ranah pinjamannya,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada mengatakan, usulan paripurna itu baru sampai ke tangan unsur pimpinan dewan. Pihaknya baru akan mengkaji hal tersebut lalu akan memberi keputusan.

“Kita akan melakukan telaah terlebih dahulu. Lalu kita akan tindak lanjuti bagaimana urgensinya nanti kita akan sampaikan,” ucap Nursalam Lada yang ikut mendampingi Frebi dalam Konferensi Pers.

(Edison)

Leave A Reply

Your email address will not be published.