DETIKSULAWESI.COM, HUKRIM – Laporan Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, melalui kuasa hukumnya, Rendra Dilapanga SH MSi, di Polres Kotamobagu tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun jejaring sosial facebook diduga milik RSM alias Eyn, terus berproses.
Hal ini, dikatakan Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan SIK MHum, Senin 14 Januari 2019. “Sedang berproses. Dalam penyelidikan,” kata Kapolres Gani.
Pihaknya memastikan, bahwa kasus ini bakal masuk wilayah Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Kalau terkait Medsos (Media sosial, red) pasti kita akan ke ITE,” jelasnya lagi.
Diketahui, Dalam laporan polisi Nomor STTLP/24/I/2019/SULUT/RES-KTGU, Eyn diduga menghina Walikota dengan Kata-kata kasar, melalui siaran langsung akun facebook, Sabtu 5 Januari 2019, sekira pukul 22:15 wita, pada acara resepsi pernikahan malam itu.
“Terlapor dianggap melakukan pencemaran nama baik Walikota Kotamobagu melalui siaran facebook. Sehingga kami yang diberikan kuasa, melaporkan kasus ini ke Polres Kotamobagu. Kami minta pemilik akun facebook tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku dan diputus dengan seadil-adilnya,” kata Rendra.
(adeputra)