Resmob Bitung Tangkap Pelaku Penikaman

0

DETIKSULAWESI.COM, BITUNG – Resmob Polres Bitung dibawah pimpinan Ka Team 2 AIPDA Denhar Papente, berhasil membekuk tiga pelaku penganiayaan di Kelurahan Girian Weru Satu atau tepatnya di Pertigaan Pasar Girian, Rabu (13/05/2020).

Ketiga pelaku yang berinisial OM (16), NJT (17) dan DT (17), berhasil diringkus oleh Resmob Polres Bitung di Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Dari pengakuan kepada polisi, penikaman terjadi karena ketiga pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban yang memaki mereka.

Kronologis kasus penikaman ini terjadi pada hari Rabu, 13 Mei 2020 pukul 01.00 dini hari. Dimana ketiga tersangka dengan menggunakan sepeda motor melewati pertigaan pasar Girian dengan tujuan membeli rokok.

Saat melewati korban (AMM) yang saat itu sedang memasang baliho bersama teman – temannya, ketiga tersangka mendengar korban memaki mereka.

Tak menunggu lama, tersangka OM langsung loncat dari motor dan mencabut pisau, disusul DT yang juga mencabut pisau dari pinggangnya.

Melihat hal tersebut korban langsung melarikan diri, tapi tetap dikejar oleh OM dan DT. Sedangkan tersangka NT mengejar dengan motor.

Naas, saat korban mencoba melarikan diri, dirinya terjatuh. Disaat itulah DT langsung menikam. Korban sempat berdiri dan mencoba lari lagi, namun tersangka NT menghadang sambil memukul korban.

Lagi – lagi, korban dapat meloloskan diri. Namun sayangnya terjatuh lagi, tersangka OM langsung menikam korban sebanyak tiga kali. Setelah itu ketiga tersangka langsung melarikan diri.

Diketahui korban mengalami luka tikam di bagian dada kanan, paha kiri, perut sebelah kiri, dan tangan kiri.

Dari informasi yang diperoleh, tersangka OM merupakan residivis sehubungan dengan kasus curanmor dan pencurian dengan kekerasan sedangkan tersangka DT merupakan residivis kasus sajam dan aniaya dengan sajam.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin SHut SIK, membenarkan akan penangkapan tersebut.

“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU. D rt. No. 12 tahun 1951. Dengan ancaman pidana 5 tahun,” jelas Taufiq Arifin kepada detiksulawesi.com.

(rau)

Leave A Reply

Your email address will not be published.