Polres Kotamobagu Tetapkan Dua Tersangka Pengguna Narkoba, Berikut Inisialnya

0

DETIKSULAWESI.COM, HUKRIM — Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu, Polda Sulawesi Utara (Sulut), mengungkap hasil penangkapan terhadap dua pengguna Narkoba, beinisial NHN (40) oknum Anggota Polres Boltim berpangkat Ipda dan INM (35) oknum ASN Bolmong yang berhasil ditangkap, Rabu (15/1/2020) di salah satu kos-kosan yang berada di Jalan Kembang Kelurahan Gogagoman.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prastya Sejati SIK mengungkapkan, kronologi penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat dan langsung dilakukan pengembangan oleh Satnarkoba Polres Kotamobagu.

“Setelah kita pantau dan mendapat informasi dari masyarakat, kita langsung bergerak ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Saat berada di lokasi, pintunya dikunci sehingga paksa masuk, kita gleda dan ditemukan 0,7 gram Psikotropika jenis Sabu. Saat olah TKP ditemukan baju dinas dan airsoft gun,” ungkap Kapolres saat menggelar Jumpa Pers, Rabu (12/2/2020).

Setela ditangkap dan dilakukan tes urin, kedua tersangka positif mengkonsumsi Narkoba.

“Hasil pengembangan, bersangkutan mengakui barang tersebut didapat saat yang bersangkutan berada di Poso Sulawesi Tengah tahun 2018 lalu,” sebutnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan hukuman 20 tahun hukuman penjara, undang-undang psikotropika pasal 112. “Sangsinya keduanya bisa dipecat,” tandasnya.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.