Polres Kotamobagu Tangkap Dua Orang Pelaku PETI Potolo

0

DETIKSULAWESI.COM, HUKRIM — Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menangkap dua orang pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di pegunungan Rumagit dan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Dua pelaku PETI tersebut adalah AL warga Desa Tungoi Kecamatan Lolayan dan SW warga Kota Manado. Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Kotamobagu.

Wakapolres Kotamobagu Kompol Rina Frillya SIK saat Konferensi Pers, Selasa (12/5/2020), menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka dan perkembangan penanganan kasus.

Tersangka AL ditangkap di kediamannya di Desa Tungoi pada 10 Mei 2020 kemarin tanpa perlawanan.

Sedangkan SW ditangkap di kediamannya di Manado tanpa perlawan juga.

Untuk tersangka SW, kasusnya berdasarkan laporan pada 18 Maret 2020 lalu. Polisi kemudian melakukan olah TKP di pegunungan Rumagit dan Potolo.

8 saksi sudah diperiksa atas kasus yang menjerat tersangka SW ini.

Sedangkan tersangka AL, laporan ke polisi 9 Mei 2020 lalu dan polisi langsung bertindak cepat mengamankan tersangka dan barang bukti.

Barang bukti berupa genset, generator, dan sianida juga diamankan.

“Kasus kedua tersangka sudah dalam penyidikan dan secepatnya kita majukan ke penuntutan,” kata Rina.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.