Polres Kotamobagu Ringkus Dua TSK Penganiaya Wartawan

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Kasus penganiayaan yang dialami RB, salah satu wartawan media siber sulutgoonline.com  saat melakukan liputan inspeksi Kapolda Sulut di lokasi tambang Petolo Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) beberapa waktu lalu mulai membuahkan hasil.

Satu persatu tersangka (TSK) penganiayaan mulai diciduk oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu, setelah dilakukan pengembangan informasi dari Penyidik Satuan Reskrim berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/243/III/2020/Sulut/Res Ktg, Tertanggal 20 Maret 2020, dan dengan dasar Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/74/V/2020/Reskrim Tertangga 5 Mei 2020, dan Nomor: Sp.Kap/72/V/2020/Reskrim tanggal 5 Mei 2020.

Selasa (5/5/2020), Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadli, SIK didampingi Katim Resmob IPDA Fry Gunawan S.Tr.K berhasil menangkap dua orang tersangka BM (43) dan ED (20) warga Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan.

Penangkapan dilakukan di dua tempat terpisah. Keduanya kini telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui keberadaan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menginformasikan kepada pihak Kepolisian.

“Akan dilaksanakan upaya paksa penangkapan apabila masyarakat bisa memberikan informasi keberadaan tersangka yang sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” singkat Kapolres.

(Trbn/Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.