PN Kotamobagu Putus Bebas Gusri Lewan Dari Tuntutan Pidana dan Perdata

0

DETIKSULAWESI.COM, HUKRIM – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Kamis (22/08/2019), akhirnya membebaskan Gusri Lewan, pada sidang agenda pembacaan vonis yang digelar di ruang sidang.

Gusri Lewan, jadi terdakwa atas kasus dugaan penyerobotan lahan di perkebunan Potolo, Desa Tanoyan Selatan. kecamatan Lolayan, kabupaten Bolmong, akhirnya bisa legah.

Pasalnya, Kasus tersebut dianggap tidak layak. Namun kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, mulai dari penyidik Polda Sulut sampai diterima P21 oleh Kejati Sulut yang sangkakan kepada Gusri Lewan dan Wely Lewan, dinilai dipaksakan.

Charly Wenas SH, selaku kuasa hukum Gusri Lewan, mengatakan kasus yang diperkarakan baik pidana maupun  perdata tidak bisa dibuktikan.

Olehnya dalm sidang penbacaan tuntutan pihak majelis hakim yang diketuai Imanuel Danes SH, mebacakan amar putusan bahwa, terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. “Untuk perkara ini hakim memutuskan bahwa perkara Gusri Lewan sebagai terlapor dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) atas perkara dugaan penyorobotan lahan yang dilaporkan,” kata Charly.

Diketahui, kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan Adri Kobandaha, sejak semula sudah tidak bisa dibuktikan mengingat terlapor memiliki bukti sertifikat tanah yang sah dan telah membayar pajak setiap tahunnya.

Terungkap dalam sidang majelis hakim, menyebutkan pelapor tidak memiliki cukup bukti yang kuat terkait kepemilikan lahan.

Dalam fakta persidangan, bahwa Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut sebelumnya. Jaksa menuntut Gusri Lewan dengan hukuman 3.6 tahun penjara.

Gusri lean sendiri kepada wartawan mengataka, pihaknya bersyukur bahwa dirinya mendapatkan keadilan dalam kasus yang dialaminya.

“Saya yakin kebenaran akan terungkap dan apreasiasi tinggi saya sampaikan kepada majelis hakim, dalam putusan yang dapat secara jeli melihat hingga memutuskan secara adil perkara ini,” ucap Gusri.

Perlu diketahui, majelis hakim dalam putusannya menyebutkan mengembalikan hak dan nama baik gusri lewan.

Gusri sendiri, ketika ditanyakan apa akan ada langkah selanjutnya terkait perkara ini, sebab dia sediri sebelumnya telah menjalani hukuman selama empat bulan, akibat laporan Adri Kobandaha. Namun pada akhirnya pada putusan akhir, kusus ini dimenangkan Gusri Lewan.

(matt)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.