Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diringkus Tim Resnarkoba Polres Konsel

0

DETIKSULAWESI.COM, HUKRIM- Tim Resnarkoba Polres Konsel, berhasil meringkus Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu, FI (17) dan BKT (25), warga Kelurahan Punggaluku, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel, Jumat, (10/01/2019) pekan lalu, sekira pukul 19.30 Wita, di Jalan Poros Kendari Andoolo, Desa Lerepako, Kecamatan Laeya.

Dari tangan keduanya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 0,18 gram, serta 1 paket lainnya berisi sabu dengan berat bruto 0,46 gram.

Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto, melalui Kasubag Humas, IPTU Muslimin Ganyu menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Sesuai laporan, bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Desa Lerepoko. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut, dan berhasil meringkus pelaku FI,” ungkapnya, Senin (17/01/2020).

Setelah memperoleh informasi dari tersangka FI, Pihak Kepolisian pun melakukan pengembangan lapangan, “Pelaku FI mengaku ia memperoleh sabu dari salah satu tersangka lainnya. Setelah dilakukan pengembangan dan pencarian, pelaku BKT berhasil ditangkap,” ujarnya.

Diketahui, pelaku melanggar Pasal 114, Ayat (1) Subs Pasal 112, Ayat (1) Subs Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI, Nomor 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Edison)

Leave A Reply

Your email address will not be published.