DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Ati, pedagang di pasar 23 Maret, warga kelurahan Gogagoman di laporkan ke Polres Kotamobagu. Selasa (9/7/2019).
Ia dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap Kasie Operasional dan Penertiban, Dinas Satpol PP Kota Kotamobagu, Rio Lasabuda, saat penertiban pedagang.
Menurut keterangan Rio Lasabuda, sekira pukul 16.00 Wita petugas Satpol PP melakukan operasi penertiban di Pasar 23 Maret Kotamobagu, saat itu petugas menyita barang bukti berupa barang jualan, oleh petugas jualan tersebut diangkut ke kendaraan Dinas Satpol PP.
kata dia, Ini dilakukan petugas disebabkan para pedagang berjualan sudah melewati batas yang dilarang.
“Ketika barang bukti sudah berada di kendaraan beberapa orang ibu langsung naik ke atas kendaraan sambil berteriak-teriak karena mungkin tidak menerima barang dagangannya disita petugas,” ujar Rio.
Ia menjelaskan, Saat itu juga dirinya mencoba menghalau agar barang sitaan tersebut tidak diturunkan dari mobil, dan saat itu juga seorang ibu datang memegang ember lalu menghantamkannya ke arah wajah yang melukai bibir atas dan bawah.
‘Hantaman ember itu melukai bibir saya hingga mengeluarkan darah,” kata Rio.
“Saya minta agar ibu itu diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Oleh Rio Lasabuda, Perempuan asal kelurahan Gogagoman ini pun langsung dilaporkan ke Polres Kotamobagu dengan laporan polisi nomor LP/632/VII/2019/SULUT/RES-BM.
(Kifly)