KOTAMOBAGU, SULAWESI – Tim Resmob terus berupaya memberantas praktik judi Toto gelap (Togel) di wilayah hukum Polres Kotamobagu di bawah pimpinan Kapolres AKBP Gani F Siahaan SIK MH. Kali ini, di wilayah Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, lelaki parubaya berinisial JTP alias Jem (50) harus mendekam di sel jeruji besi akibat kedapatan ‘main’ Togel.
“Kita amankan enam lembar kertas Togel yang sudah terisi angka, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 987 ribu,” kata Katim Resmob Aiptu Alfred Laheba, usai memimpin langsung penangkapan, Senin 29 Oktober 2018.
“Saat ini pelaku sudah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya, mengakhiri.
(Adeputra)