Lagi, Pelaku Curanmor Diciduk Resmob Inisialnya SM

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – SM (31) warga Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu selatan, Kotamobagu, Sulut diringkus tim resmob Polres kotamobagu, Kamis ((3/10/2019) sekira pukul 19.00 WITA.

Penangkapan SM ini berdasarkan laporan polisi: No. Pol : LP/933/X/2019/Res Ktg, tanggal 1 oktober 2019, terkait dengan pencurian kendaraan bermotor roda dua.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Resmob kemudian melakukan penyelidikan akan para pelaku dan setelah memperoleh data tentang pelaku curanmor trsebut perburuan pun dilakukan.

Ahasil pada hari kamis (3/10/2019) sekitar pukul 19.00 wita tim berhasil menangkap pelaku. Diperjalanan saat petugas membawanya menunjukan TKP, sontak SM melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki kanan dan kiri.

Dari hasil pemeriksaan, SM mengaku telah melakukan pencurian motor di 10 TKP, terdiri dari 7 TKP diwilayah hukum polres kotamobagu, dan 3 TKP wilayah hukum polres Minsel.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti 1 unit motor Yamaha soul JT warna putih.

(Hel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.