KOTAMOBAGU, SULAWESI – Wanita Parubaya asal Desa Bilalang II, berinisial HM alias Has (48) warga Desa Bilalang II, Kecamatan Kotamobagu Utara, ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu lantaran melakukan praktik judi Toto gelap (Togel), Senin 22 Oktober 2018.
“Dua buku kupon yang sudah terisi angka dan uang tunai Rp 110 ribu, diduga dari hasil jualan (Togel, red) juga telah kita amankan sebagai barang bukti,” jelas Lehaba.
Has kemudian digelandang ke Mapolres untuk diproses hukum.
“Ada juga saksi yang kita amankan untuk dimintai keterangan,” tambahnya mengakhiri.
(Adeputra)