GS Ditangkap Polisi Usai Menikam Warga Wineru Hingga Tewas

0

DETIKSULAWESI.COM, HUKRIM – Tim gabungan Buser, Intel dari Polsek Poigar dan Polres Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menangkap oknum GS alias Gio, warga Desa Tiberias Kecamatan Poigar, diduga pelaku penikaman yang mengakibatkan korban Kevin Supit, warga Desa Wineru Kecamatan Poigar meninggal dunia.

Kronologis kejadian, pada hari Minggu 13 September 2020 sekira pukul 22.00 Wita, ketika korban Kevin Supit yang pada saat itu berada di Desa Tiberias sedang menghadiri sebuah acara ulang tahun dari Pr.Jefon Kolompoy.

Usai berjoget bersama dengan teman-temannya, korban langsung keluar dari lokasi acara menuju ke tempat parkir sepeda motor korban yang tidak jauh dari lokasi acara berlangsung.

Saat korban hendak mengambil sepeda motor karena mau pulang kerumahnya, korban mencari kunci sepeda motornya dan saat itu korban menanyakan kepada temannya Brian yang mengantarkan korban ke tempat parkiran, namun setelah dicari kunci sepeda motor tersebut ternyata ada dalam saku celana korban sehingga Brian meninggalkan korban dan kembali lagi masuk ke lokasi acara.

Tak lama, saat kembali ke lokasi acara, Brian mendengar suara teriakan korban (bakuku), seketika spontan masyarakat yang berada di sekitar acara tersebut langsung mengejar korban, namun korban berhasil melarikan diri.

Pada hari Senin sekira pukul 00.53 Wita, teman korban Refky Mandagi, mendatangi Polsek Poigar dan melaporkan bahwa telah terjadi penikaman terhadap korban Kevin Supit yang mengenai bagian perut kanan korban sebanyak satu kali mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kanit Buser Polres Bolmong Aipda Totot Monoarfa kepada media ini mengatakan, tak butuh waktu 24 jam mengunkap siap pelaku penikaman tersebut.

“Meski awalnya Polisi sempat kesulitan mengungkap siapa pelaku, namun setelah di lakukan pemeriksaan saksi-saksi di TKP akhirnya identitas pelaku dapat diketahui, dan diduga pelaku penikaman adalah GS,” ungkap Toto, Senin (14/9/2020) malam.

Motif dari pelaku saat di introgasi awal oleh Polisi, bahwa pelaku menjelaskan tidak senang atas perbuatan korban yang melakukan keributan di desa mereka.

Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Ali Taher SH, saat di konfirmasi membenarkan bahwa pelaku sudah di amankan bersama barang bukti.

“GS sudah kami amankan. Pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” sebut Mantan Kapolsek Bintauna ini.

(*/Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.