DEITKSULAWESI.COM, HUKRIM – Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwanya Mochamad Firasat Mokodompit (58), warga Desa Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Rabu (30/1/2019) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dengan mengangendakan pembacaan putusan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Warsito SH, saat membacakan isi putusannya dihadapan persidangan menyatakan terdakwa Mochamad Firasat Mokodompit, terbukti bersalah melanggar tindak pidana tentang informasi transaksi elektronik.
Lanjut Warsito, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 (3) undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
“Atas perbuatannya, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 3 Bulan Penjara dan denda sebesar Rp 5.000.000, subsider 1 bulan kurungan,” ucap Warsito, dalam isi putusannya.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 bulan penjara.
Diketahui terdakwa sampai terjerat perkara ini disebabkan postingannya terkait Surat terbuka yang intinya Korban dengan inisial HP telah melakukan pembodohan dan penipuan dalam hal penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Artha Graha.
(hel)