DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Aksi damai digelar puluhan Jurnalis Bolaang Mongondow Raya, Kamis (21/03/2019) siang tadi.
Aksi yang dilakukan Puluhan Jurnalis yang tergabung dalam aliansi Jurnalis Bolaang Mongondow Raya (BMR) merupakan aksi solidaritas kepada salah satu pimpinan Redaksi media online KlikBMR.com Supriyadi Dadu, yang terjerat kasus hukum.
Dalam aksi tersebut Aliansi Jurnalis BMR menyerukan agar kasus hukum yang menjerat Supriadi Dadu diselesaikan melalui sidang kode etik di Dewan Pers bukan menggunakan UUD ITE.
Aksi puluhan jurnalis itu, diawali dari Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, kemudian berjalan kaki menuju Pengadilan Negeri, DPRD dan Polres Kotamobagu.
Koordinator aksi, Supardi Bado, meminta kepada seluruh masyarakat BMR dan Kepolisian, jika terjadi kekeliruan dalam produk jurnalistik, harus menggunakan mekanisme sesuai UU Pers nomor 40 Tahun 1999 yang prosesnya diselesaikan di Dewan Pers.
“kami menjalankan tugas sebagai pekerja pers menggunakan Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999. Penegak hukum juga harus memperhatikan nota kesepahaman, atau MoU antara Dewan Pers dan beberapa instansi, termasuk Kejaksaan Agung dan Kapolri pada 11 Februari 2013,” serunya.
Tak hanya itu, Aliansi BMR juga Meminta majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu kiranya dapat membebaskan Supriadi Dadu dari semua tuntutan.
“Meminta Majelis Hakim memberikan putusan yang adil yang berpihak pada Jurnalis,” ujar Supardi dalam orasinya.
(Tr-01)