Cabjari Dumoga Resmi Tetapkan AM dan SM Tersangka Pengadaan Alat Pertanian dan Perikanan

Evans: Kerugian Negara Melalui Dandes Sebesar Rp321.931.931 Juta

0

DETIKSULAWESI.COM, HUKRIM — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Dumoga, yang wilayah hukumnya Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), berhasil menetapkan SM dan AM, terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada pengadaan alat Pertanian dan Perikanan.

Kepala Cabjari Dumoga, Evans E Sinulingga SH MH, kepada media ini, megatakan kedua orang tersebut berinisial AM selaku penyedia barang dan SM Sagadi (Kepala Desa) Ileholuma, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolsel, dimana perbuatan mereka itu, di duga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp321.931.931 juta.

“Berdasarkan Hasil  Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN), kerugian tersebut disebabkan adanya pengaturan harga antara penyedia AM dan Sangadi/Kepala Desa SM, yang mengakibatkan kemahalan harga (mark up) pada pengadaan mesin paras 120 unit, tangki semprot 120 unit dan mesin katingting sebanyak 7 unit,” terang Evans, Kamis (05/12/2019).

Bahkan ada juga kata Evans, terkait pungutan pajak yang tidak disetor pada Anggaran Dana Desa (Dandes) di Desa Iloheluma, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolsel, tahun 2018, dengan total anggaran sebesar Rp509.500.000,.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta hukum selama penyidikan, maka baik AM maupun SM telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Perlu diketahui, kata Evans, keduanya SM dan AM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo.

“Serta, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyebutkan, keduanya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian dalam pengadaan tersebut,” tutur Evans.

(matt)

Leave A Reply

Your email address will not be published.