Terkait Penerima JHT Bupati Boltim Warning Kades

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sehan S Landjar SH, mewarning kepada seluruh Sangadi (Kepala Desa, red), terkait dengan bantuan kepada orang tua atau Jaminan Hari Tua (JHT), jangan sampai salah catat nama dan umur.

Hal itu diktakan Bupati, pada saat penutupan Jumpa bakti gembira (Jumbara) ke IX tahun 2019.

Bupati juga mengharapkan jangan jadikan hanya sebagai seremoni seperti ini, dan meminta kepada Sekda, untuk anggaran ADD pada juknisnya dimasukan, untuk memberikan ruang kepada Tim PKK desa. Dan bagaimana kita mengawal serta memandu lebih maksimal untuk usaha meningkatan pendapatan keluarga.

“Apabila Kepala desa (Sangadi-red) membentuk Bumdes maka, harusnya dikelola oleh perempuan atas kerjasama tim penggerak PKK desa masing-masing,” kata Bupati.

Bupati menambahkan, di tahun depan kepada warga tidak mampu (miskin-red) yang menggunakan BPJS dan ditanggung oleh pemerintah, maka Saya siapkan anggaranya setiap semester “tak hanya itu, juga Saya akan siapkan sekisar Rp 5 miliar untuk 1000 mahasiswa khusus Boltim, Dan PKK, serta bantuan jaminan hari tua untuk para ibu-ibu usia 65 tahun keatas dan laki-laki usia 70 tahun keatas,” jelas Bupati.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan ibauan tegas kepada aparat desa, dalam hal ini Kepala desa agar sebenar-benarnya memberikan bantuan kepada lanjut usia, atau kepada penerima yang pantas serta berhak mendapatkan bantuan tersebut.

“Saya warning kepala-kepala desa (Sangadi-red) terkait dengan bantuan kepada orang tua atau Jaminan Hari Tua (JHT), jangan sampai salah catat nama dan umur. Harus dalam ketentuan juknis. Sangadi harus perbaiki terkait daftar JHT. Lebih selektif dan verifikasi nama, Saya minta sangadi harus perbaiki. Sebab, terdapat usia yang belum layak dimasukan dalam daftar penerima JHT, sedangakan nama yang harusnya sudah masuk daftar tidak dimasukan. Saya hafal nama serta keberadaan warga Boltim,” tandas Bupati.

Dari 2500 nama, kata Bupati, ada 300an nama yang tidak layak. Kecuali cacat permanen, walaupun usianya belum genap dalam juknis, bisa dimasukan dalam daftat penerima JHT.

“Saya minta, usahakan pekan depan, nama-nama yang berhak menerima sudah diverifikasi. Sekali lagi minggu depan, Saya terima nama yang sudah diverifikasi,” tegas Bupati.

(Parz)

Leave A Reply

Your email address will not be published.